4 Langkah Aman Membeli Rumah Indent

Membeli rumah yang masih dalam tahap pembangunan ataupun yang dibangun dengan cara indent (pesan dulu baru bangun) memang seringkali menimbulkan perasaan ‘’harap-harap cemas’’. Tidak heran jika sebagian orang mayoritas memilih rumah yang berstatus sudah ready stock atau siap huni. Walaupun demikian, Chief Markeing Arco Reltindo, Ardantio Wisnu Warnono mengatakan bahwa sebenarnya orang tidak perlu cemas secara berlebihan disaat hendak membeli rumah dalam kondisi indent.






Image by : pixabay.com

‘’Di saat membeli rumah baru, tentunya ada kelebihan dan kekurangan dari bentuk bangunan itu sendiri. Namun, sebenarnya semua itu disesuaikan berdasarkan kebutuhan dari konsumennya. Kalau konsumen sangat memerlukan rumah, tentu saja rumah yang ready stock akan jadi pilihan utama yang paling pas’’. ‘’Tetapi, kalau tujuannya mendambakan rumah idaman baik dan bagus bangunannya, fasilitas, ataupun nilai investasinya, menurut saya rumah indent juga bisa jadi pilihan yang menarik,’’ ujar Ardan.

Ia juga menuturkan keuntungan jika konsumen beli rumah secara indent, antara lain :

•    Harga jualnya masih tergolong murah dibandingkan dengan rumah yang ready stock
•    Membeli rumah secara indent adalah bentuk investasi
•    Mempunyai peluang mencicil dengan tenor yang terjangkau pada pihak pengembang
•    Konsumen akan lebih fleksibel untuk memantau proses pembangunan rumah bahkan bisa meminta tambahan konsep

Namun, menurut penurutan Ardan, pada dasarnya membeli rumah baik itu indent ataupun ready stock sangatlah memerlukan kejelian dan kehati-hatian konsumen. Hal ini supaya bisa meminimalisir kerugian yang mungkin bisa terjadi.

Dibawah ini tips-tips yang bisa dilakukan konsumen saat akan membeli rumah dalam kondisi indent :

1. Lihat Terlebih Dahulu Pengembangnya


Pengembang yang profesional tentunya tidak akan pernah mengecewakan konsumennya. Sebaiknya anda telusuri terlebih dahulu secara detail terkait dengan pengembang, misalnya bisa dilihat dari izin usaha membangun. Tidak sampai disitu saja, pengembang juga harus memiliki pengalaman yang cukup mumpuni di bidangnya. Selain memakai akses internet, anda juga perlu untuk bertanya-tanya pada saudara ataupun teman yang mungkin pernah berpengalaman dengan urusan pengemban perumahan. Andapun juga bisa mengetahui hal ini dengan cara membaca berbagai ulasan proyek di berbagai media cetak dan elektronik.

2. Periksa Legalitas Bangunan

Mengecek kembali legalitas bangunan sangat perlu anda lakukan. Caranya bisa lewat penelusuran status kepemilikan tanah yang terdapat di sertifikat. Pada umumnya, status tanah dan juga bangunan adalah Sertifikat Hak Milik (SHM) dan SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan). Adapun kedua status tersebut, pada saat ini masih jadi hak kepemilikan tanah yang dibiayai melalui pinjaman oleh bank (KPR). ‘’Jadi, walaupun rumah berstatus indent, anda janga lupa untuk memastikan terlebih dahulu status tanahnya yang telah diakui oleh bank, ‘’ ujar Ardan.

3. Anda Bisa Melihat Dari Fasilitas Umum (Fasum) dan juga Fasilitas Sosial (Fasos)

‘’Indikator lainnya yang dapat ditinjau adalah dari fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasol) nya.
Salah satunya adalah dari jalan masuk, gorong-gorong saluran air, sanitasi dan juga listrol. ‘’katanya.

4. Tinjau Dulu Lokasinya

Yang terakhir adalah meninjau lokasi. Lokasi merupakan salah satu dari hal yang harus mendapatkan perhatian lebih. Pembangunan rumah lewat indent biasanya membutuhkan waktu untuk perampungan bisa dua sampai lima tahun yang akan datang. ‘’Meninjau lokasi juga sangatlah penting untuk anda yang mau membeli rumah indent. Misalnya, bisa dilihat dari perkembangan inftrastrukturnya seperti transportasi atau aksel tolnya, ‘’ tutur Ardan.


EmoticonEmoticon